Perpres No. 20 tahun 2018 Buat TKA Lebih Mudah Urus Izin Imigrasi

Bengkulu, Intersisinews.com– Adanya kebijakan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing, Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 16 tahun 2018, tentang tata cara pemberian visa dan izin tinggal bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), dapat memberikan kemudahaan bagi pemilik perusahaan ataupun pekerja dalam pengurusan izin keimigrasiannya.

“Untuk pengurusan izin tinggal tetap, izin tinggal terbatas dan izin tinggal kunjungan yang baru ini, sudah bisa dilakukan secara online ini, dan telah terintegrasi antara Kementrian Tenaga Kerja dengan Kementrian Hukum dan HAM,” ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Bengkulu Ngurah Mas Wijaya, disela-sela sosialisasi penerapan kebijakan baru keimigrasian di kantor Imigrasi Kelas 1 Bengkulu.

Dikatakan, bagi pihak perusahaan ataupun TKA yang telah mengurus izin keimigrasiannya secara online dan tidak mesti datang lagi ke kantor Imigrasi, setelah dilakukan notifikasi sampai penerbitan visa dan pemberian izin masuk kembali (Itas) di lima bandara di Indonesia yang telah disiapkan pemerintah untuk bisa dimasuki, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Bali, Juanda, Batam, dan Medan.

Bahkan, setiap TKA ataupun orang asing yang ingin masuk wilayah Indonesia dengan mengurus izinnya secara online, ketika melewati 5 bandara itu akan diberikan stiker khusus yang memiliki barcode-nya.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan, setiap perusahaan dapat memberikan pemahaman terhadap proses keimigrasian sekaligus kewajiban dan tanggung-jawab serta pengawasan atas kegiatan dari TKA dari pihak penjamin,” jelasnya Rabu, (28/11/2018).

Sementara mengenai sinyalemen keluarnya aturan baru ini akan berdampak pengurangan pendapatan daerah, dijelaskan, sepenuhnya tidak benar dan hanya pendapat yang keliru.

Mengingat proses dalam keimigrasian terutama dalam pembayaran notifikasi sudah saling terkoneksi antara satu lembaga dengan lembaga terkait, termasuk di daerah.

“Dalam pembayaran pertama yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ada di bank pemerintah yang memakai aplikasi SIMPONI. Sedangkan perpanjangan izin selanjutnya, pembayaran melalui pihak bank yang ada di daerah masing-masing. Tapi yang jelas untuk mekanisme dan tata cara yang sedikit diperpendek oleh pemerintah, agar lebih praktis dan efesien,” tutupnya.(red-2)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.