Advokat Sasriponi Ranggolawe : Jika terbukti langgar syarat pencalonan Caleg Terpilih Bisa dibatalkan

Bengkulu | Advokat kondang Sasriponi Ranggolawe mengingatkan jika caleg terpilih terbukti melanggar aturan syarat administrasi pencalonan walaupun sudah terpilih sebab cacat administratif itu dapat menggugurkan caleg terpilih.

Jika terbukti sebagai caleg tidak mengundurkan diri dari jabatan nya seperti menjadi ketua tim penggerak PKK itu dapat dibatalkan sebab syarat seorang caleg yang menjadi pimpinan atau kegiatan nya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri dahulu yang persyaratan nya harus di serahkan ke KPU sebelum penetapan DCT, namun jika terbukti setelah pemilihan ada persyaratan administratif yang tidak dipenuhi itu dapat membatalkan seorang caleg.

Menurut Ranggolawe ada syarat yang harus dipenuhi seorang caleg yang memegang jabatan bersumber dari keuangan negara yaitu didalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 27 angka (4) Bagi calon yang berstatus sebagai pejabat atau pegawaip ada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha MilikD aerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yanga nggarannya bersumber dari keuangan negara wajibm menyampaikan keputusan tentang pemberhentian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada KPUP rovinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT.

Nah kalau pengunduran diri ini tidak dilakukan maka caleg tersebut harus dibatalkan dan suara yang diperoleh menjadi suara partai dan diatur juga didalam Permendagri nomor 1 tahun 2012 jabatan ketua TP PKK itu melekat ketika suami menjadi gubernur bupati atau walikota kegiatan TP PKK bersumber dari keuangan negara. Dalam peraturan sendiri di jelaskan
Badan lain yang kegiatan nya bersumber dari keuangan negara dilarang berpolitik, jangankan menjadi caleg menjadi pendukung aja ngk boleh pungkas Ranggolawe.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.