Nasib 3 (tiga) Nama dibalik Operasi Tangkap Tangan Riduan Mukti

Tajuk Rencana

 

Tajuk Rencana – intersisinews.com, Dalam putusan tindak pidana korupsi, Hakim kerap memutus bahwa ada keterlibatan pihak-pihak lain yang saling terkait dalam kasus tersebut. Contohnya dalam kasus dugaan korupsi proyek penanggulangan wabah flu burung tahun 2006 di Kementerian Koordinator Kesejahteraan rakyat (Kemenkokesra) dengan terpidana Mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenko Kesra), Sutedjo Yuwono. Dalam putusan hakim, nama Emir Moeis disebut terlibat dalam kasus tersebut karena telah menerima aliran dana Rp 200 juta.

Perkara tersebut sudah diputus pada Agustus 2011. Akan tetapi, hingga kini belum ada tindak lanjut dari perkara tersebut. Tak hanya dalam kasus tersebut, dalam kasus-kasus lainnya cenderung jarang ditindaklanjuti oleh KPK, seperti fakta persidangan yang terungkap dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Riduan Mukti yang jelas menyebut 3 (tiga) nama yang disebut-sebut terlibat dugaan suap dan gratifikasi diantaranya Syafriandi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota Bengkulu, Kutandi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu, dan Syarifudin Firman mantan Kabid Bina Marga.

Terkait hal tersebut, Penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan bahwa masalah utama dari penunggakan tindak lanjut dikarenakan penyidik KPK mempunyai beban perkara yang tidak sedikit. Tak hanya terkait keterbatasan jumlah penyidik, hambatan lain dalam pengembangan suatu perkara adalah menyangkut barang bukti. Novel menjelaskan, setelah penanganan satu perkara selesai dan dibutuhkan tindak lanjut maka hal itu akan dilaporkan ke pimpinan. Di situ akan dilihat apakah tindaklanjut bisa dilakukan dan mencukupi standar pembuktian.

Dalam kasus OTT Gubernur Bengkulu Riduan Mukti terungkap bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Syafriandi disebut pernah menerima uang sebanyak Rp 1,5 miliar dari PT. Rico Putra Selatan (RPS). Uang tersebut diberikan sebagai fee atas proyek yang dimenangkan PT. RPS di Kota Bengkulu, sebagaimana terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Jhoni Wijaya di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Selasa (19/9). Staf administrasi PT. RPS Haris Taufan Tura saat menjadi saksi mengungkapkan uang Rp 1,5 miliar tersebut diberikan kepada Syafriandi atas perintah Direktur Utama PT. RPS Rico Diansari. Uang itu diberikan secara dua tahap, yaitu pertama pada 28 Juni 2016 dan 23 Mei 2017.

Pemberian pertama pada 28 Juni 2016 berjumlah Rp 500 juta. Uang itu diberikan melalui Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Bengkulu. “Pak Syafriandi memerintahkan Kabid Bina Marganya kekantor kami untuk mengambil uang itu. Jadi bukan saya yang mengantarkannya ke pak Syafriandi,” Pemberian kedua yaitu pada 23 Juni 2017, kata Haris, sebesar Rp 1 miliar diserahkan Haris melalui ajudan Syafriandi. “Iya memang uang itu saya serahkan melalui ajudannya pak Syafriandi. Kalau menyerahkan langsung ke pak Syafriandi saya tidak pernah,” ujar Haris.

Selain nama Syafriandi nama lain yang di sebut-sebut dalampersidangan Gubernur Bengkulu Riduan Mukti yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Kuntadi bersama Kepala Bidang Bina Marga Syaifudin Firman, dituding menerima fee sebesar Rp 1,5 miliar dari Jhoni Wijaya. yang terungkap pada saat Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Oktaviano duduk sebagai saksi bersama Kuntadi, Syaifudin Firman, Kepala Biro Pembangunan Taufik Adun, dan Ahmad Irfansyah, salah seorang kontraktor pemenang tender proyek pembangunan jalan, mengungkapkan bahwa Kuntadi dan Syafrudi menerima uang tersebut berdasarkan pengakuan Jhoni Wijaya.

Pengakuan mengejutkan itu dilontarkan Oktaviano saat anggota majelis hakim Gabriel Sialagan menanyakan soal pertemuan pada 12 Juni 2017 saat Jhoni menghadap dirinya di kantor Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. “Ada yang mesti disiapkan Pak? Sebentar lagi lebaran. Kalau Pak Kun sama Pak Undin sudah Rp 1,5 miliar setelah uang muka pekerjaan sudah cair,” ujar Oktaviano menirukan penjelasan Jhoni dalam sidang, Kamis, 26 Oktober 2017. Menurut Oktaviano, dia tidak mengetahui secara jelas maksud Jhoni mengutarakan pemberian uang kepada Kuntadi dan Syaifudin tersebut, termasuk untuk apa uang itu diberikan. Namun, Oktaviano mengatakan, bisa saja itu upaya Jhoni untuk membujuknya agar mau menerima fee proyek tersebut. Bukan kali ini saja Kuntadi dan Syaifudin Firman disebut menerima uang dari kontraktor. Pada sidang sebelumnya, terungkap bahwa Kuntadi dan Syaifudin Firman juga disebut menerima uang sebesar Rp 600 juta dari Ahmad Irfansyah. Hal itu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Rico Dian Sari.

Menurut Novel, ada kalanya pengembangan itu tidak dilakukan oleh KPK. Melainkan diteruskan aparat penegak hukum lainnya. “Memang ada kalanya beberapa perkara ada pengembangan lain tidak ditangani KPK tapi juga dilimpahkan kepada penegak hukum lain tapi tetap ada evaluasi oleh atasan,” kata Novel.

Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW, Tama S Langkun, mengatakan kasus tindak pidana korupsi dalam jumlah besar biasanya melibatkan nama-nama besar. Dalam hal ini proyek pengadaan KTP berbasis NIK periode 2011-2012 menelan biaya sebesar Rp 6 triliun. Sementara nilai korupsi mencapai Rp 2,3 triliun. Setelah diungkapnya nama-nama yang diduga turut menerima uang itu, Tama bertanya apakah majelis hakim akan memasukan mereka ke dalam fakta persidangan.

“Masih ada tahapan yang ditunggu, ketika nama itu disebut. Yang menjadi pertanyaan apakah nama itu akan dikutip hakim menjadi fakta sidang. Ini ditunggu,” ujar Tama. Menurut Tama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

Menanggapi munculnya nama yang terungkap didalam fakta persidangan Gubernur Bengkulu Riduan Mukti harus ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melakukan penyidikan guna memberikan kepastian hukum, sehingga tidak menimbulkan gejolak dimasyarakat, namun jika sekiranya KPK tidak mampu melakukan penyidikan sebaiknya penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut di limpahkan ke Kejaksaan Agung guna melakukan penanganan kasus tersebut”, tutur Goang Ginaldi.

Korupsi merupakan Extra Ordinary Crime, sebagaimana dalam konsideran menimbang dari Undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Korupsi sebagai Extra Ordinary Crime juga diakui oleh Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar bahwa korupsi di Indonesia secara yuridis telah dikualifikasikan sebagai kejahatan yang luar biasa. Jika Hakim Agung, seperti Artidjo Alkostar sudah mengatakan bahwa korupsi sebagai Extra Ordinary Crime, maka dalam praktik peradilan, terutama para hakim pun akan mempunyai pandangan yang sama. (red)

Tajuk Rencana Redaksi di kutip dari berbagai sumber

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.