Legal Opini : 2024 Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tidak Bisa Kembali Mencalonkan Diri

Legal Opini oleh advokat Sasriponi Bahrin Ranggolawe.SH

Bahwa pada tanggal 13 juni 2017 Rohidin Mersyah resmi menjadi pelaksana tugas gubernur Bengkulu untuk sisa jabatan 2016-2021 berdasarkan Undang – undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 ayat (4) Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah;

Kemudian didalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang Pasal 203 (1) Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya;

Bahwa masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah yaitu 12 februari 2016 dan berakhir pada 12 februari 2021, dan sejak 13 Juni 2017 Rohidin Mersyah resmi mengantikan Ridwan Mukti selaku PLT Gubernur yang menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah sebagaimana Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (4) Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah;

Bahwa sejak 13 Juni 2017 Rohidin Mersyah resmi telah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah sebagai penganti gubernur Bengkulu Ridwan Mukti sampai akhir masa jabatanya pada 12 februari 2021;
Bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang didalam Pasal 7 Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: huruf (n) belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

Bahwa sejak 13 Juni 2017 Rohidin Mersyah resmi menjadi pelaksana tugas gubernur Bengkulu menggantikan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, untuk sisa masa jabatan 2016-2021 dan berakhir tanggal 12 Februari 2021 yaitu selama 3 tahun 8 bulan;

Bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 dalam Konklusi yaitu [4.4] Hitungan masa jabatan tidak terhalang oleh berlakunya dua Undang Undang yang berbeda; [4.5] Setengah masa jabatan atau lebih dihitung sebagai satu kali masa jabatan dan dalam putusan mengadili Menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan;

Bahwa pada Pilgub 2021-2024 Rohidin Mersyah kembali terpilih menjadi Gubernur Bengkulu untuk periode 2021-2024 yang merupakan periode jabatan kedua sebagai Gubernur Bengkulu;

Bahwa dari hal tersebut diatas Rohidin Mersyah tidak dapat untuk maju kembali sebagai Calon Gubernur Bengkulu 2024 – 2029 disebabkan sudah menjalani 2 (dua) periode masa jabatan Gubernur;

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.