IndonesiaLeaks dan Kacamata Kuda

Tajuk, Publik Indonesia dihebohkan dengan Laporan investigasi IndonesiaLeaks soal perobekan buku catatan bersampul merah yang menjadi bagian dari bukti, sebab dalam laoran yang dirilis IndonesiaLeaks tersebut menyebutkan dugaan  keterkaitan orang nomor satu di tubuh Kepolisian Republik Indinesia.

Laporan IndonesiaLeaks yang dirilis ke Publik tersebut dapat menyebabkan  munculnya ketidak percayan publik terhaap Istitusi Kepolisian yang dipimpin Kapolri Tito Karnavian padahal saat ini kepolisian sedang berbenah untuk mengambil simpati publik setelah di terpa dugaan rekening gendut yang menyeret sejumlah nama di istansi Kepolisian.

Akibat laporan yang dirilis IndonesiaLeaks tersebut publik terpecah ada yang  menelan informasi ini bulat-bulat dan mempercayai informasi yang disampaikan  IndonesiaLeaks dan ada pula piihak yang meyakini informasi yang disampaikan  tersebut merupakan Hoax atau kabar bohong.

Terlepas pro dan kontra terhadap laporan yang disampaikan IndonesiaLeak dalam  dunia jurnalistik dikenal istilah Jurnalisme Investigasi yaitu kegiatan mengumpulkan, menulis, mengedit, dan menerbitkan berita yang bersifat investigatif, atau sebuah penelusuran panjang dan mendalam terhadap sebuah  kasus yang dianggap memiliki kejanggalan. Selain itu, investigasi merupakan penelusuran terhadap kasus yang bersifat rahasia.

Menurut Inisiator IndonesiaLeaks Abdul Manan mengatakan, laporan itu merupakan hasil investigasi selama 7 bulan. Investigasi dilakukan bersama oleh 7 media yang data awalnya sudah diterima sejak Desember 2017. “Jadi dalam buku merah, itu program pertama yang belum kita antisipasi juga efeknya. Ketika dokumen itu masuk ke dalam platform IndonesiaLeaks, yang menerima itu sebagain besar dari 9 media. Kalau lihat skalanya butuh persiapan yang sangat matang. Butuh lebih 7 bulan untuk jadi publikasi pada tanggal 8 Oktober,” ujar Abdul Manan di Sekretariat AJI, Jakarta Selatan, Minggu 14 oktober 2018.

Selain itu ada anggapan laporan investigaasi yang dikeluarkan IndonesiaLeaks merupakan Hoax, tidak tanggung-tanggung datang dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan ada yang aneh dalam laporan Indonesialeaks. Dia juga tidak yakin kalau laporan Indonesialeaks itu benar. “Sepertinya aneh, saya cenderung menilainya sebagai hoax sebelum ada penjelasan yang tegas dari  KPK,” ujar Mahfud MD kepada Tempo, Kamis, 11 Oktober 2018.

Beberapa hal yang dianggap aneh oleh Mahfud adalah isi laporan Indonesialeaks yang menyatakan hilangnya  sembilan halaman catatan pemberian uang dari Basuki Hariman diketahui oleh Pimpinan KPK karena ada rekaman CCTV di kantor itu. “Kalau diketahui KPK mengapa keduanya dibiarkan dan hanya dipulangkan ke Polri sebagai hukuman administratif?” Jika benar pelanggaran itu dilakukan, kata Mahfud, itu tindak pidana serius. Pelanggaran itu termasuk pidana menghalangi penyidikan. “Bukankah itu obstruction of justice?” ujar Mahfud.

Melihat persoalan yang disebabkan laporan IndonesiaLeaks ini harus dilihat secara porposional jangan menggunakan `Kacamata Kuda`, harus dilihat dari semua aspek baik itu hukum, politik dan sosial, yang pertama tentu yang harus  dijelaskan IndonesiaLeaks apa motif dibalik penerbitan laporan yang dirilis  bertepatan dengan tahun politik menjelang Pemilu 2019 dan adanya beberapa kasus yang menjadi sorotan seperti Kebohongan Ratna Sarumpaet yang terungkap hanya dalam hitungan jam saja dan berujung  terhadap pemeriksaan terhadap tokoh politik oposisi Pemeritah.

Selain itu KPK hendaklah menjelaskan atau sekurangnya merilis barang bukti buku merah yang diduga dirusak tersebut, jika benar buku merah itu di rusak kemudian mestilah dicari siapa yang melakukan dan yang penting
yaitu mencari tahu motif perusakan tersebut.

Bagaimana jika laporan IndonesiaLeaks merupakan hoax maka menurut Pernyataan Djoko Setiadi, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) soal hoax ada yang “membangun” memunculkan ragam komentar.

Lalu apakah benar hoax punya sisi positif?

“Hoax ada positif dan negatif. Saya juga mengimbau pada kawan-kawan, putra- putri bangsa ini, mari sebenarnya kalau hoax itu hoax membangun kita silakan saja.” Pernyataan itu meluncur dari bibir Djoko Setiadi, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) usai dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Kompleks Kantor Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu 3 januari 2017.

Pernyataan itu sontak menuai beragam komentar dari warganet hingga memunculkan  tanda pagar #hoaxmembangun sebagai trending topic di Indonesia. Hoax pada  dasarnya bukan hal baru. Benih-benih kabar palsu itu sudah muncul sedari lama.

Pada 1998, salah satu hoax terbesar yang terungkap ke publik adalah kelakuan  pria bernama Stephen Glass, jurnalis sebuah majalah bernama The New Republic di Amerika Serikat. Selama 3 tahun, ia menuliskan berita berbasis pada imajinasinya sendiri dan mengarang sesuai keinginannya.

Menyoal ucapan Djoko ini, Sosiolog Universitas Indonesia Ario Seto menilai,  pernyataan Djoko tak berdasar. Ario bilang, tak ada sisi positif dari hoax dan  sebaliknya menunjukkan rendahnya mutu literasi pada sebuah masyarakat. “Ketika  seseorang percaya pada hoax, maka itu menunjukkan bahwa orang tersebut tidak melakukan verifikasi informasi. Tidak ada yang namanya hoax yang membangun,”  kata Ario kepada Tirto.

Hoax Urusan Polri
Pernyataan Djoko pun lantas membikin institusi Polri bersikap. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, dirinya sanksi ada hoax yang bersifat membangun. Menurutnya, selama ini hoax merupakan tindakan merugikan dan harus diberantas.

“Hoax yang membangun itu apa dulu? Mana ada. Hoax itu berita yang nggak benar, pasti ada yang dirugikan di situ,” kata Iqbal kepada Tirto.

Iqbal tidak percaya ada hoax yang digunakan untuk tujuan positif, seperti memotivasi orang. Sebaliknya, kata Iqbal, keberadaan berita tidak benar, justru tingkat pemahaman masyarakat bisa menjadi bias. “Kami maunya berita itu berita yang membangun, berita yang based on fact,” kata Iqbal.

Iqbal mengatakan, penyataan Djoko tak ditanggapi serius lantaran Polri punya  tugas yang lebih penting untuk melakukan penegakan hukum terkait hoax di  masyarakat. Pemberantasan hoax sebagai bagian menciptakan kondisi keamanan di  masyarakat.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.