Skenario Rohidin Mersyah Tanpa Wakil

Tajuk,  Sampai saat ini belum ada nampak sinyal kapan Plt. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dilantik menjadi Gubernur Bengkulu definitif, padahal permohonan kasasi terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Dr H. Ridwan Mukti SH, MH dan istrinya Hj Lily Martiani Maddari ditolak.

Sesuai putusan MA dengan Nomor 4/AKTA.PID.TIPIKOR/2018 berbunyi putusan hakim MA memvonis masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun. Putusan tersebut sama dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu pada 28 Maret 2018 lalu. Selain dari pidana penjara, Majelis hakim MA juga mewajibkan terdakwa Ridwan Mukti membayar denda Rp 400 juta subsidair 8 bulan (putusan subsidair lebih tinggi dari subsidair PT yaitu 2 bulan). Sementara untuk terdakwa Lily Martiani Maddari juga diwajibkan membayar denda Rp 400 Juta Subsidair 2 bulan (sama dengan putusan PT). Majelis hakim MA juga memberikan hukuman tambahan untuk terdakwa Ridwan Mukti yaitu mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok nantinya.

Dengan ditolaknya kasasi yang diajukan Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti artinya putusan bersalah atas dugaan menerima suap atau gratifikasi telah berkekuatan hukum tetap, sebab upaya hukum yang dilakukan terdakwa telah selesai.

Apabila kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, diberhentikan karena berhalangan tetap, atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dilakukan pengisian jabatan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.

Dalam hal pengisian jabatan gubernur belum dilakukan, wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur Deinitif. sebagaimana didalam Pasal 173 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan;
maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya perkara Ridwan Mukti maka Plt. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah seharusnya dapat lansung diangkan menjadi gubernur definitf, jika mengacu kepada Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah yang telah empat kali dilakukan perubahan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa: (1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberehentikan tanpa melalui usulan DPRD, karena terbukti malakukan tindak pidana korupsi,terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan Negara yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. artinya untuk pemberhentian Gubernur Bengkulu non aktif sudah dapat di proses setelah adanya putusan hukum tetap, menteri dalam negeri mengusulkan proses pemberhentian terhadap Gubernur bengkulu non aktif Ridwan Mukti kepada presiden sebagaimana didalam ayat (2) Presiden memperoses pemberhentian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makerdan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara, melalui usulan Menteri Dalam Negeri, namun didalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah yang telah empat kali dilakukan perubahan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012 tidak mengatur bagaimana proses pengantian kepala daerah terpidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Untuk pengisian Jabatan Gubernur yang diberhentikan diatur dalam peraturan pemerintah sebagaimana dalam Pasal 173 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016  ayat (8) Ketentuan mengenai tata cara pengisian Gubernur, Bupati, dan Walikota diatur dalam Peraturan Pemerintah, namun dengan dikeluarkanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 121/6636/SJ Tentang Pengisian Jabatan Gubernur/ wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/wakil Walikota maka mengacu kepada Pasal 203 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang pada intinya berpedoman pada Undang Undang Pemerintahan Daerah, yaitu Pasal 203 ayat (1) Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya

Dengan ketentuan tersebut maka proses untuk Mendefinitifkan Rohidin Mersyah Sebagai Gubernur masih menunggu proses pemberhentian Ridwan Mukti sebagai Gubernur non aktif yang diusulkan Meneteri dalam Negeri ke Presiden.

Setelah proses pemberhentian Gubernur Bengkulu Non Aktif dilakukan maka mengacu kepada Pasal 35 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah proses pengangkatan Gubernur definitif dilakukan berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh presiden yaitu : ayat (1) Apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (7) jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden.

Untuk pelantikan Gubernur Bengkulu definitf jika mengacu kepada ketentuan undang Undang 32 Tahun 2004 diatur didalam Pasal 111 ayat (1) Gubernur dan wakil Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. kemudian (3) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Setelah selesai dilantiknya Rohidin Mersyah Menjadi Gubernur definitif maka tugas selanjutnya adalah untuk mengisi kekosongan wakil Gubernur jika terjadi kekosongan yang sisa jabatannya lebih dari 18 bulan hal ini diatur dalam Pasal 35 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah ayat (2) Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Belum nampaknya tanda tanda proses Plt. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjadi Gubernur definitif memunculkan spekulasi dugaan skenario Rohidin menjadi Gubernur Bengkulu tanpa Wakil hingga akhir masa jabatan, sebab di banyak kasus adanya upaya saling menjatuhkan antara Gubernur dan Wakil jarang sekali ada Pasangan Kepala Daerah yang sejalan hingga akhir masa jabatan.

Untuk diketahui Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah, memasuki istana untuk mengikuti prosesi pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 12 Februari 2016, namun jika sampai september 2019 Plt. Gubernur Rohidin Mersyah belum juga dilantik menjadi Gubernur definitif maka kemungkinan besar sampai akhir jabatan Rohidin Mersya tidak akan memiliki wakil hingga akhir masa jabatan, jika mengacu Pasal 176 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat (4) Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Penulis, Zetriansyah, SH advokat LBH Rumah Rakyat Bengkulu

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.