Framing  Media Racun Pilwakot

 

Tajuk Rencana- intersisinews.com, Kota Bengkulu akan melaksanakan pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwakot) pada 27 juli 2018 mendatang, menjelang  Pilwakot tentu paangan calon yang nanti di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU) akan berupaya menarik hati simatisan supaya mendapat suara terbanyak.

Ada banyak cara yang dapat dilakukan oleh Calon Walikota nantinya untuk mendapat  simpati dan suara warga kota Bengkulu, selain melalui kampanye terbuka atau terbatas seperti yang di jadwalkan KPU, salah satu yang sangat berpengaruh dan penting yaitu Peran media massa.

Media massa sebagai alat yang dapat digunakan oleh calon walikota dan wakil walikota dalam menyampaikan pesan kepada konstituen dengan menggunakan media komunkasi  merupakan pilihan yang  efektif sebab dapat  mempersingkat jarak ruang dan waktu, sehingga informasi  yang diberikan dapat diserap secara cepat.

Bicara masalah media salah satu topik yang tidak habis-habisnya untuk di diskusikan dan dibicarakan yaitu terkait dengan Framing atau Media Framing yang secara harfiah dapat diartikan pembingkaian. Framing merupakan bagian strategi komunikasi media massa. secara praktis framing dapat diartikaan sebagai kegiatan menyusun, mengemas informasi  tentang suatu peristiwa dengan misi pembentukan opini atau menggiring persefsi  publik terhadap sebuah peristiwa.

Jika framing media dilakukan dengan mengorbankan subtansi aspek kebenaran dalam suatu peristiwa tentu dapat menjadi masalah besar terlebih jika suatu media melakukan framing yang berlebihan tanpa menjunjung etika dan kode etik jurnalistik maka framing media menjadi racun.

Setelah penetaan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU Kota Bengkulu nanti, tentu pemberitaan media akan semakin dinamis sebab mulai memasuki masa kampanye, dimana Pasangan calon berupaya untuk menaikan elektabilitas dan popularitas sehingga diharapkan dapat meraih suara terbanyak.

Perkembangan pemberitaan yang dinamis tersebut jika tidak di imbangi dengan Profesionalisme tentu menyebabkan hilangnya fungsi pers  dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakan nilai nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM, pers juga harus menghormati kebinekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar melakukan pengawasan.

Hilangnya fungsi pers disebabkan perusahaan media  akan menuntut wartawan untuk memenuhi kebutuhan informasi sebagaimana yang di inginkan oleh pemilik media, sehingga mematikan independesi wartawan.

Perusahaan pers tentu selain menjalankan fungsi pers juga memiliki fungsi ekonomi yaitu untuk mensejahterakan karyawanya, disinilah nanti yang menjadi permasalahan sebab jika suatu perusahaan pers memiliki kesepakatan atau komitmen dengan salah satu pasangan calon maka Framing media menjadi racun dalam Pilwakot 2018 nantinya.

Racun framing nantinya akan merusak tatanan demokrasi dan merusak sendi sendi kehiduoan berbangsa dan bernegara, sehingga diharapkan untuk semua pemilik perusahaan pers terutama online yang memiliki akses dan ruang tanpa batas untuk bijak dalam menyampaikan suatu informasi, selain itu Pimpinan redaksi (Pimpred) di tuntut untuk tegas dan profesional sebab sebagai  pimpred ditangan anda suatu berita itu layak atau tidak layak untuk di siarkan.

sebagai seorang Pimpred di tuntut untuk menjaga norma dan etika sebab pertanggung jawaban anda bukan dengan pemilik perusahaan namun kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.

 

Tajuk Rencana Redaksi intersisinews.com

 

 

 

 

 

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.