Perusahaan di Bengkulu Wajib Bayarkan THR 1 Bulan Gaji

Bengkulu – Pemerintah Provinsi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu mewajibkan perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Sedangkan besaran THR diberikan kepada karyawannya yang sudah bekerja minimal 1 tahun, dengan besaran 1 bulan gaji.

“Berdasarkan ketentuan undang-undang bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan 1 bulan gaji bagi karyawannya yang sudah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus atau lebih. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya satu bulan atau kurang dari satu tahun, diberikan secara proporsional,” ungkap Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Edwar Happy, dalam keterangannya.

Edwar menyampaikan, pemberian besaran THR itu juga mempertimbangkan berdasarkan perjanjian kerja. Apalagi jumlah THR tersebut dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam satu tahun terakhir.

Selain itu bagi perusahaanyang terdampak pandemi Covid-19, Edwar mengaku, ada opsi atau keringanam bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR 1 bulan gaji kepada karyawannya. Apalagi dari data ada dua ribu lebih perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu, dengan jumlah pekerja sekitar 39.575 orang.

“Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang diatur dalam undang-undang, diminta membuktikan ketidakmampuan membayar THR,” imbuhnya pada Senin, (3/5/2021).

Ditambahkan Edwar, pihaknya pada tahun ini juga membuka Posko Pengaduan THR yang dibuka pada H-8 lebaran atau pada 6 Mei 2021 mendatang. Lalu pengaduan juga bisa dilaporkan melalui online di laman website https://nakertran.bengkuluprov.go.id.

“Kita tidak mengingankan ada perusahaan yang sampai diadukan oleh pekerjanya. Maka diperlukan sinergitas antara pemerintah daerah, baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota agar membentuk posko komando THR, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19,” tukasnya.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.