Warga Belakang Pondok di Hebohkan Oleh Pencabulan Anak di Bawah Umur

Bengkulu-intersisinews.com, Kota Bengkulu kembali di hebohkan dengan dugaan pencabulan anak dibawah umur yang di alami oleh korban RA (12) warga kelurahan belakang pondok yang dilakukan oleh EK (23).

Kapolres Bengkulu AKBP. Ady Savart, SIk Melalui Kasat Reskrim AKP. Rooy Noor, Sik menjelaskan: “kronologi kejadian persetubuhan mulanya perkenalan korban dan pelaku pada bulan maret 2017, pelaku mengajak korban kerumahnya di jalan Basuki Rahmat Kelurahan Belakang Pondok, setibanya di rumah pelaku, korban diajak  masuk ke dalam kamar, kemudian pelaku memperkosa korban dengan menyuruh korban membuka celananya terlebih dahulu, kemudian melakukan hubungan layaknya suami isteri, dari pengakuan korban dan tersangka sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri sebanyak enam kali, dilakukan tempat yang berbeda yaitu dirumah korban,  rumah pelaku dan di rumah sekolah, saat ini EK sudah kita amankan” .

Akibat dari perbuatan pelaku tersebut korban mengalami trauma psikologis, dan akhirnya perbuatan pelaku tersebut  dilaporkan oleh orang tua korban ER (45)  ke Polres Bengkulu pada hari Kamis 21/9/2017. “Untuk penanganan korban kita lakukan terapi di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres  Bengkulu, sedangkan untuk pelaku  kita kenakan pasal 81 undang-undang  Nomor 23 tahun 2013 tentang perlinduangan anak” tegas AKP. Rooy Noor, Sik. (red)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.