Simpan Sabu, Warga Curup Utara Diamankan Polisi

Rejang Lebong – Seorang pria berinisial Zu (35), ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu atas kepemilikan Narkoba jenis sabu.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak mengatakan, terduga pelaku ditangkap pada Minggu (10/9/2023), saat berada di Jalan Perbo Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.

Saat ditangkap, petugas mendapati barang bukti 1 paket kecil Narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 1,9 juta, 1 unit Hp Android Realmi, tas selempang dan 1 unit sepeda motor Honda BD 4207 FA.

“Terduga pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial Di, dan perkara ini kemudian kita kembangkan,” pungkas Kasi Humas.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.