Ditangkap, Polisi Temukan 8 Paket Sabu dari Pria ini

Rejang Lebong – Usai menangkap seorang pria berinisial Zu (35), lantaran memiliki 1 paket Sabu, petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap seorang pria berinisial DI (36), warga Desa Batu Panco Dusun 2, Kabupaten Rejang Lebong, Minggu (10/9/2023) malam.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak mengatakan, dari terduga pelaku DI, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 8 paket kecil Narkoba jenis Sabu.

“Penangkapan terhadap DI ini merupakan pengembangan dari tersangka Zu, karena dari pengakuan Zu, dia mendapatkan barang Sabu dari tersangka DI,” ujar Kasi Humas.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.