Lurah Usulkan Kenaikan Intensif RW/RW di Kepahiang

Sebanyak 8 orang lurah dari total 12 lurah se-Kabupaten Kepahiang Selasa (14/5/2019) mengikuti rapat hearing dengar pendapat bersama dengan Komisi I DPRD Kepahiang, dalam rangka membahas terkait evaluasi jabatan perangkat kelurahan yaitu RT/RW. Menurut pandangan dewan, banyak jabatan RT/RW yang sudah melebihi 3 tahun dari ketentuan tambahan dua periode.

Rapat terkait evaluasi jabatan RT/RW tersebut dijelaskan Ketua Komisi 1 Nur Rahman dalam rangka menindaklanjuti Perbup nomor 8 tahun 2016 tentang pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga dalam wilayah kelurahan di Kabupaten Kepahiang.

“Perbup ini nantinya akan disamakan regulasinya dengan Perbup dana kelurahan, sebab ada bagian pemberdayaan. Karena perbup no 8 tahun 2016 ini mengatur pengurus RTRW terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, seksi dan masa bakti RT/RW adalah 3 tahun,” jelas Nur Rahman.

Mewakili lurah lainnya, Lurah Kampung Pensiunan Yudi, SP menyampaikan aspirasi serta usulan perangkat keluarahan yakni terkait kenaikan honor atau insentif perangkat RT dan RW. Selama ini jabatan RTRW tidaklah diminati masyarakat, sehingga setiap kali ada pergantian tidak ada calon baru.

“Sekalipun di evaluasi, masyarakat tidak mau mencalonkan diri menjadi RT maupun RW sehingga tetap yang lama. Dengan ini pula harapan kami memang ada kenaikan insentif atau honor untuk perangkat kelurahan ini,” jelas Yudi. (red)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.