Pelapor dan Terlapor Berdamai, Polsek Lebong Selatan Hentikan Perkara Pencurian

Lebong – Penyidik Unit Reskrim Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu, menghentikan penyelidikan berdasarkan keadailan restoratif, dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP, Rabu (21/2/2024).

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Selatan AKP Kuat Santoso mengatakan, gelar perkara khusus penghentian penyelidikan berdasarkan keadilan restoratif dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP tersebut dihadiri pihak pelapor, pihak terlapor, keluarga kedua belah pihak, KBO Satreskrim, Kasiwas, Kasikum dan personel Unit Reskrim Polsek Lebong Selatan, juga perangkat pemerintah setempat.

Adapun, pelapor dalam perkara tersebut adalah Rodin Hartolis, sedangkan terlapor adalah 3 remaja berinisial De, La dan Ke.

Seluruh peserta gelar sepakat perkara tersebut dilakukan penghentian penyelidikan dengan syarat formil dan materil yang sudah terpenuhi.

“Kedua belah pihak sepakat berdamai, saling memaafkan dan berjanji akan menjalin silaturahmi lebih baik lagi kedepannya,” terang Kapolsek.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.