Polsek Lebong Selatan Gelar Restorative Justice Perkara Penganiayaan

Lebong – Penyidik Unit Pidum Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu, melaksanakan gelar perkara khusus penghentian penyelidikan berdasarkan keadilan restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan tindak pidana penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Selatan AKP Kuat Santoso mengatakan, gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/XII/2023/SPKT/Polsek Lebong Tengah/Polres Lebong/Polda Bengkulu, tanggal 19 Desember 2024, dengan waktu kejadian pada Senin (18/12/2023) di Desa Mangkuraja Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong.

Adapun, selaku pelapor adalah Slamet Riyanto dan terlapor adalah Daput Bastian.

Seluruh peserta gelar sepakat perkara tersebut dilakukan penghentian penyelidikan dengan syarat formil dan materil yang sudah terpenuhi.

“Kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor sepakat berdamai, saling memaafkan dan berjanji akan menjalin silaturahmi lebih baik lagi,” ujar Kapolsek.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.