Bagaimanakah Hukum Berobat Kepada Dukun ?

Bagaimanakah hukumnya seseorang yang berobat atau mendatangi Dukun dalam mengobati  penyakit ?

Tidak boleh bertanya kepada peramal dan dukun yang mengklaim mengetahui perkara gaib serta meminta bantuan kepada jin dalam pengobatan mereka dan berita-berita yang mereka sampaikan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Barangsiapa mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari.” (HR. Muslim dalam Shahihnya).

Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mendatangi peramal atau dukun lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad.”

Hadis-hadis yang semakna dengan ini cukup banyak.

Kewajiban kita umat islam ialah mencegah mereka dan siapa yang datang kepada dukun atau mereka yang sejenisnya, tidak bertanya kepada mereka dan mempercayai mereka, serta melaporkan mereka kepada pejabat yang berwenang sehingga mereka dihukum dengan hukuman yang setimpal. Karena membiarkan mereka dan tidak melaporkan mereka akan membahayakan semua orang, serta membantu keterpedayaan orang-orang bodoh kepada mereka, bertanya kepada mereka, dan mempercayai mereka.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka rubahlah ia dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim, dalam Shahihnya).

Tidak diragukan lagi bahwa melaporkan mereka kepada penguasa, seperti Amir Negeri, Lembaga Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dan Pengadilan, termasuk dalam kategori mengingkari mereka dengan lisan dan termasuk tolong menolong atas dasar pada kemaslahatan mereka dan mereka selamat dari segala keburukan.

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq Cetakan IV

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.