Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur, Polresta Bengkulu Amankan Remaja 18 Tahun

Intersisinews.com – Tidak terima aksi tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur yang menimpa anaknya, seorang Ibu Rumah Tangga pada tanggal 25 November yang lalu membuat laporan polisi ke Sat Reskrim Polresta Bengkulu.

Mendapat petunjuk tentang keberadaan terduga pelaku seorang remaja laki-laki berusia 18 tahun, Polresta Bengkulu dini hari kemarin Kamis (22/12) langsung menurunkan Unit Resmob Macan Gading yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.IK, MH,bersama Kanit PPA IPDA Arnita Nainggolan, SH, dan Kanit Pidum IPDA Rido Fajri,SH., untuk melakukan upaya penangkapan terang Kasi Humas AKP Sugiarto dalam keterangan tertulisnya.

“terduga pelaku berhasil diamankan saat berada di daerah Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, dan langsung diserahkan ke Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut” sambungnya.

Untuk diketahui, korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial hingga pada tanggal 06 Juni 2022 bertemu dan melakukan hubungan suami istri di salah satu hotel.

Setelah kejadian itu, korban kemudian tidak pernah pulang selama tujuh bulan hingga pada tanggal 22 November kembali dan menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarga yang kemudian membuat laporan pungkasnya.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.