Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tahan Pelaku Tindak Pidana Kesehatan dan Praktik Kedokteran

Bengkulu, Intersisinews.com – Diduga kuat melakukan pelanggaran tindak pidana kesehatan tentang praktik kedokteran,Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang dikomandoi AKP Muhammad Syahir Fuad, SH.,S.IK, pada sore hari Selasa (20/12) yang lalu melakukan pemeriksaan di Toko Obat Syefa yang berada di Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
Hasilnya, diamankan seorang pria inisial DS (54) Warga Kelurahan Warakas Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara beserta sejumlah barang bukti pendukung diantaranya 38 lembar surat keterangan dokter palsu serta alat pemeriksaan kesehatan terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S. Sos, MH, hari ini Minggu (25/12) saat dikonfirmasi awak media.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus pelaku adalah membuka toko obat untuk menjual obat tanpa ijin edar dan membuat plang pelayanan kesehatan disertai praktik pemeriksaan kesehatan terhadap masyarakat dibelakang sekat toko sambungnya.
Terduga pelaku juga membuat surat keterangan dokter yang diduga palsu sesuai pesanan dari orang-orang melalui handphone dengan tarif biaya antara Rp. 30.000 sd Rp. 50.000,- dengan pembayaran yang ditransfer kerekening istri pelaku pungkasnya sembari menyebut Penyidik telah melakukan penahanan.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.