TNKB Roda Dua Warna Putih Resmi Diberlakukan, Terus yang Masih Plat Hitam?

Intersisinews.com -Kepolisian RI secara berangsung-angsur mulai memberlakukan plat nomor kendaraan bermotor warna putih. Tak terkecuali di Provinisi Bengkulu, Ditlantas Polda Bengkulu mulai memberlakukan terkhusus untuk kendaraan beroda dua.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH membenarkan informasi yang telah beredar di masyarakat tersebut. Ia menjelaskan aturan penerbitan TNKB warna putih ini mengacu pada peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.Tertuan dalam pasal 45 ayat 1 huruf a, bahwa plat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

“Untuk sementara daftar kendaraan yang dahulukan ialah kendaraan yang baru beli, kendaraan yang sedang proses mengubah nama kepemilikan dan kendaraan yang masa TNKB sudah berakhir dan harus diperpanjang,” jelasnya, Kamis (18/08/2022).

Namun demikian masyarakat yang masih menggunakan plat nomor yang bewarna hitam tidak perlu khawatir, selama masa peralihan plat nomor hitam masih tetap berlaku.

Perubahan warna TNKB initidak terlepas dari untuk memudahkan identifikasi kendaraan serta mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.