Kecewa Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Pemerintah Diminta Meninjau Ulang lagi

Bengkulu – Kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan kembali iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan, terus menuai penolakan.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi.

Dikatakan Jonaidi, keputusan Mahkamah Agung (MA) selaku pengadilan tertinggi, sudah jelas membatalkan kenaikan iuran Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Bahkan diminta untuk diturunkan kembali. Tetapi justru ini sebaliknya, berarti sama juga dengan tidak mematuhi keputusan MA.

“Saya memang tidak tahu apa lokus yang dinaikan sama atau tidak dengan keputusan MA. Jika sama ya pasti urusannya MA lagi,” kata politisi Gerindra Bengkulu ini, pada Kamis, (21/5/2020).

Selain itu Jonaidi mengaku kecewa dengan keputusan Presiden yang menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan tersebut. Apalagi saat ini masyarakat tengah dihadapkan dengan wabah pendemi Corona Virus Disease (Covid 19) yang belum berkesudahan.

“Masyarakat sedang susah dan persoalan masyarakat memang sedang mahal-mahalnya, tetapi anehnya ditambah mahalkan lagi dan menghadapi pendemi Covid 19 ini, pemerintah dan daerah sudah mengalokasikan anggaran dengan merealokasi dana APBN serta APBD kita setujui, sehingga seharusnya penanganan ditambah subisidi ke masyarakat, dan bukan justru menaikan iuran BPJS. Pasalnya keputusan itu akan menjadi beban masyarakat yang sekarang ini kita melihatnya sudah sangat kasian,” kata Anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Seluma ini.

Lebih lanjut melihat kondisi masyarakat sekarang, Anggota Komisi I DPRD Provinsi ini meminta, pemerintah dapat menahan diri dulu dan bisa jika perlu mengkaji ulang kembali keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dimaksud.

Selain itu lantaran kebijakan ini berada di pusat, agar kiranya para wakil rakkyat di DPR RI, bisa bersikap dan tidak diam.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.