Pertamina Pastikan Layanan dan Ketersediaan Solar Subsidi Aman di Bengkulu

Bengkulu – Pihak PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) II memastikan ketersediaan dan distribusi Solar Subsidi di Bengkulu dalam kondisi aman.

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan pemantauan lapangan terhadap 9 SPBU yang melayani Solar Subsidi di Kota Bengkulu, yang di lakukan oleh Tim Pertamina dan Tim Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Kamis (25/3/2021).

Dari sejumlah pantauan, tidak tampak antrian yang berarti yang dilakukan konsumen Solar Subsidi.

Saat ini terdapat 34 SPBU di Provinsi Bengkulu yang mendistribusikan Solar Subsidi kepada masyarakat.

Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan mengungkapkan, minyak solar merupakan Jenis BBM Tertentu (JBT) yang disubsidi oleh Pemerintah untuk didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia.

Adapun yang berhak memakai Minyak Solar Subsidi adalah masyarakat yang telah mendapatkan rekomendasi dari pihak terkait, antara lain usaha mikro dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/ Kota yang membidangi usaha mikro. Nelayan dan pembudidaya ikan dengan rekomendasi pelabuhan perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang membidangi perikanan.

“Untuk usaha pertanian, Petani/ kelompok tani/ Usaha Pelayanan Jasa Alat Mesin Pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/ Kepada Desa/ Kepala SKPD yang membidangi pertanian merupakan kelompok yang di-izinkan menggunakan Solar Subsidi,” tambah Umar pada Jumat, (26/3/2021) dalam rilisnya.

Dijelaskan Umar, kendaraan bermotor kecuali kendaraan dinas yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 1 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM, mobil ambulan, mobil jenazah mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah juga permasuk pengguna BBM Solar Subsidi.

Begitu pula transportasi air motor tempel dan transportasi laut angkutan umum, tentunya diperbolehkan menggunakan Solar Subsidi berdasarkan rekomendasi SKPD bidang transportasi serta berdasarkan kuota yang ditetapkan badan pengatur.

Selanjutnya penerangan fasilitas umum, seperti tempat ibadah, panti asuhan/ panti jompo dan Puskesmas juga menjadi pengguna Solar Subsidi berdasarkan verifikasi dan surat rekomendasi SKPD kabupaten/ kota yang membidangi.

“Pertamina senantiasa menjaga stok dan penyaluran produk subsidi dan penugasan tetap aman dan penyalurannya akan disesuaikan dengan kuota yang ditetapkan Pemerintah serta berharap penyaluran BBM Bersubsidi ini tepat sasaran,” pungkasnya.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.