Pelindo II Dorong Pemprov Bengkulu Manfaatkan Limbah Pasir Pelabuhan

Bengkulu – PT. Pelindo II/ IPC Cabang Bengkulu mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk memanfaatkan limbah pasir di Pelabuhan Pulau Baai, agar dikelola sehingga menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Mengingat potensi pasir di pelabuhan mencapai tujuh ton pertahun.

Deputi General Manajer PT. Pelindo II Cabang Bengkulu Cecep Taswandi mengatakan, selama ini limbah pasir yang merupakan hasil pengerukan di area alur pelabuhan itu, hanya dibuang ke tengah laut untuk mencegah terjadinya pendangkalan di dalam pelabuhan.

Sedangkan pihaknya juga tidak ada izin untuk penambangan dan jual beli pasir, sehingga potensi pasir yang besar itu bisa dimanfaatkan oleh Pemda melalui perusahaan BUMD.

“Saat ini kita telah menyiagakan satu kapal keruk disekitar pelabuhan untuk mencegah terjadinya pendangkalan pada area alur pelabuhan yang menyebabkan terhambatnya aktifitas keluar masuk kapal ke dermaga. Kapal keruk TSHD HAM 311 yang didatangkan dari Dubai tersebut mampu menyedot sekitar 600 ribu meter kubik pasir setiap kali beroperasi. Tentu ini potensi yang amat besar yang bisa memberikan nilai ekonomi ketika dimanfaatkan dengan baik. Tapi yang punya kewenangan itu adalah Pemda,” jelasnya pada Senin, (12/7/2021).

Secara terpisah, Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah menyebut, pihaknya kini tengah mematangkan rencana pengembangan bisnis di area pelabuhan, termasuk pemanfaatan potensi pasir guna meningkatkan pendapatan daerah.

Selain itu diakui, saat ini pihaknya sedang menyusun regulasi dalam bentuk peraturan daerah (Perda) yang nantinya akan dijadikan dasar hukum bagi perusahaan BUMD yang ikut berpartisipasi dalam bisnis di pelabuhan.

“Potensi itu sudah dibahas dan kami sudah meminta salah satu perusahaan daerah yaitu PT. Bimex untuk mulai menjajaki pengembangan usaha dengan memanfaatkan potensi limbah pasir di Pelabuhan Pulau Baai,” ucap Wagub.

Dibagian lain, Direktur Utama PT. Bimex Frentindo menyebut, pihaknya telah menghitung dengan pemanfaatan potensi limbah pasir di Pelabuhan Pulau Baai yang mencapai tujuh ton per tahun itu, bisa menyumbangkan pendapatan daerah hingga ratusan miliaran rupiah.

Hanya saja ditambahkan, potensi itu tidak mudah bagi pihaknya mengelola, karena dibutuhkan izin dari beberapa kementerian diantaranya Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian KKP.

“Sekarang kita belum bisa bicara pasir itu dimanfaatkan untuk apa karena izin dan regulasinya belum ada, tapi kita sudah lakukan penjajakan dengan PT. Pelindo, bahwa kami bersedia mengelola potensi limbah pasir tersebut,” tutup Frentindo.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.