HIPMI : PPKM Darurat Diperlukan, Ekonomi Tertahan

Bengkulu – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bengkulu mendukung langkah pemerintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Bengkulu.

Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu, Undang Sumbaga mengatakan, melihat penuhnya kamar-kamar rumah sakit (RS) rujukan Covid-19, terutama di Kota Bengkulu, kebijakan PPKM darurat memang perlu dilakukan.

“Secara faktual di lapangan, kami melihat juga kondisinya sudah sangat memprihatinkan, tingkat ketersediaan kamar-kamar di rumah sakit khusus penanganan Covid-19 ini sudah tidak tersedia lagi, sehingga kebijakan itu diperlukan,” kata Undang Sumbaga dalam keterangannya pada Minggu, (11/7/2021).

Undang Sumbaga menyebutkan, ekonomi akan kembali tertahan dengan penerapan PPKM darurat ini.

“Jadi memang perlu adanya (PPKM darurat), walaupun ini mengakibatkan ekonomi yang mulai reborn pasti akan kembali tertahan, tetapi ini saya rasa hal yang harus kita lakukan,” tuturnya.

Selain itu, Undang  berharap pemerintah dapat terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi massal Covid-19 yang saat ini tengah digencarkan.

“Ada baiknya, vaksinasi ini bisa juga dilakukan bukan hanya dalam konteks gotong royong, tetapi dalam juga bisa dilakukan secara terbuka oleh pihak swasta untuk mempercepat laju vaksinasi,” ujar Undang.

Ada pun PKPM darurat telah dimulai oleh pemerintah pusat, sejak 3 – 20 Juli 2021.
Kota Bengkulu termasuk wilayah yang sudah menerapkan kebijakan tersebut. Pasalnya, kasus Covid-19 kembali melonjak pasca-liburan Lebaran hingga menyebabkan sejumlah rumah sakit rujukan di Kota Bengkulu kolaps dan antrean pasien membeludak.

Beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Bengkulu, tentu tambah Undang, HIPMI akan mendukukung. Mengingat saat ini semua pihak termasuk dunia usaha harus berpartisipasi terhadap langkah mencegah penularan Covid-19,  salah satu yang diputuskan adalah pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibatasi jam operasional sepanjang penerapan PPKM darurat di Bengkulu.

Kemudian, diatur pula terkait pelaksanaan kegiatan makan-minum di tempat umum, di mana restoran dan rumah makan hanya boleh melayani 25% dari kapasitas.

Selanjutnya untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diperbolehkan untuk buka. Namun, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.