DPRD Bengkulu Minta Tenaga Kontrak Pemprov Mengikuti UMP

Bengkulu-Intersisinews.com, Diusulkannya kembali kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2018 mendatang dari Rp. 1.734.000.- menjadi Rp 1.888.000,-, telah mendapatkan sorotan dari lembaga DPRD Provinsi Bengkulu.

Dimana Komisi 1 DPRD Provinsi meminta agar honor tenaga kontrak atau honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu juga mengikuti standar UMP.

“UMP yang ditetapkan Kepala Daerah seharusnya benar-benar diimplementasikan. Artian Pemprov juga harus menerapkan langkah serupa terhadap honor tenaga kontrak atau honorer,” ujar Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, H. Dalhadi Umar, di Bengkulu.

Dikatakan, semestinya setelah UMP ditetapkan, justru honor tenaga honorer besarannya belum mengikuti UMP. Artinya jika demikian, berarti pihak Pemprov sendiri yang tidak mengikutinya.

“Aturan itu harus ada konsekuensinya, meski ini sekedar penetapan UMP. Pemprov dalam hal ini harus bisa menjadi contoh bagi perusahaa-perusahaan yang ada di Provinsi,” katanya, Jumat, (26/10/2017).

Ditambahkannya, pembayaran honor tenaga kontrak jika mengacu pada dana APBD diyakininya akan mencukupi. Apalagi dalam penerimaan tenaga honorer, juga berdasarkan kebutuhan yang disesuaikan dengan anggaran yang ada.

“Kalau mengacu pada APBD, saya rasa APBD kita sangat mampu untuk menerapkannya,” tandasnya.(red-1)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.