Diduga Potong Rusa Penangkaran Bupati Rejang Lebong di Somasi

Bengkulu| Kuasa hukum dari mantan Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi menyampaikan somasi kepada Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi atas dugaan pemotongan rusa penangkaran milik kliennya, melalui kuasa hukumnya Zetriansyah meminta supaya Syamsul Effendi untuk segera mengganti rusa yang mati tersebut.

“Kemaren kami sudah menyampaikan surat somasi kepada Syamsul Effendi untuk segera dalam waktu 14 hari sejak diterimanya somasi kemaren untuk mengganti rusa milik klien kami sejumlah 9 ekor yang diduga 7 ekor dengan sengaja di potong dan 2 mati karena sakit” ujarnya Selasa 17/5/2022

Zetriansyah menjelaskan jika kliennya pemilik sah dari 24 ekor rusa yang ditangkarkan dirumah dinas Bupati Rejang Lebong.

” Klien kami ini Ahmad Hijazi merupakan pemilik sah dari 24 ekor rusa yang ditangkarkan di rumah dinas Bupati Rejang Lebong berdasarkan ijin pemanfaatan tumbuhan dan satwa
liar (TSL) Surat Dirjen Nomor:
S.982/KSDAE/KKH/KSA.2/12/2021 tanggal 15 desember 2021 perihal
Penyelengara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Subsektor Pemanfaatan
Tumbuhan dan Satwa” ujarnya

Untuk diketahui diduga sejumlah rusa di rumah dinas Bupati Rejang Lebong berjumlah 9 ekor mati pada bulan Maret 2022 yang lalu, sampai berita ini di terbitkan pewarta kami masih berupaya mengkonfirmasi dengan bupati Rejang Lebong. (**)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.