MUI Prov Bengkulu Imbau Umat Muslim Shalat Taraweh Dirumah Saja

Bengkulu – Dalam kondisi darurat akibat merebaknya wabah pendemi virus corona atau Covid 19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa agar umat muslim sementara waktu beribadah dirumahaja, termasuk selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah.

Hal tersebut untuk menghindari penyebaran virus corona serta menjaga kekhusukan dalam beribadah. Bahkan anjuran untuk sholat dirumahaja itu, telah di sampaikan MUI Provinsi kepada umat muslim di Provinsi Bengkulu, sesuai dengan Fatwa MUI pusat serta Surat Edaran dari Menteri Agama RI.

“MUI provinsi menyesuaikan fatwa MUI pusat dan edaran Menteri Agama dan edaran Kakanwil Kemenag Provinsi, agar shalat Taraweh dirumahaja,” kata Ketua MUI Provinsi Bengkulu Prof. Rohimin, dalam keterangannya, pada Rabu, (22/4/2020).

Rohimin juga menghimbau, masyarakat khususnya umat muslim agar mematuhi aturan pemerintah dan fatwa para ulama. Begitupun dalam menjalankan ibadah dimasjid, untuk dapat mengikuti panduan yang sudah difatwakan MUI pusat, Menteri Agama dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

“Dalam fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, menyebut bahwa orang yang telah terpapar virus corona wajib menjaga dan mengisolasi diri, agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Kemudian baginya (orang terpapar Covid-19) haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” terangnya.

Lebih lanjut ditambahkan, bagi mereka yang tidak terpapar corona dalam fatwa MUI menyebutkan, dalam hal berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka boleh meninggalkan salat Jumat, dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

“Lalu dalam hal berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun,” tutupnya.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.