Komite III DPD RI Minta Kasus First Travel Tak Terulang

DPD RI-Intersisinews.com, Komite III DPD RI telah meminta Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin, untuk mengevaluasi seluruh biro perjalanan travel umroh dan haji yang ada di Indonesia.

Mengingat, seperti di Bengkulu dari hasil investigasi salah satu media massa, ada 300 lebih korban First Travel di Bengkulu. Apalagi dari 26 agen perjalanan ibadah haji dan umroh yang ada itu, baru empat yang telah mengantongi rekomendasi dari Kemenag Bengkulu.

“Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh biro perjalanan sebelum menyelenggarakan haji dan umroh, misalnya, tentang kewajiban fasilitas medis untuk mengantisipasi adanya jamaah yang jatuh sakit dan lain-lain,” ungkap Anggota Komite III DPD RI, Riri Damayanti John Latief, ketika dihubungi, Selasa (17/10/2017).

Menurut Riri, pihak Kementerian Agama juga harus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, bila ada yang ingin melaksanakan umroh. Sehingga kasus seperti dialami jamaah First Travel tidak terulang lagi.

“Di minta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan promo-promo dilakukan oleh pihak travel, dalam menawarkan jasa umroh murah,” harapnya.

Selain itu, Senator muda Indonesia ini memberikan apresiasi atas upaya yang sedang dilakukan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, memperbaiki terhadap regulasi dan aturan-aturan yang terkait dengan penyelenggaraan umroh.

“Menag berjanji akan menerapkan rumus 5P. Pertama, pastikan biro travel punya izin resmi. Kedua, pastikan maskapai penerbangannya ada di Indonesia. Ketiga, pastikan hotel di Madinah dan Mekkah. Keempat, pastikan jadwal perjalannya. Kelima, pastikan visanya,” tutup Anggota DPD RI dari Dapil Bengkulu ini mengakhiri.(red-1)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.