Bawaslu RI Gandeng FDM Bahas Pemilu Indonesia: Antara Proporsional Tertutup atau Terbuka

Jakarta-Dewan Pengurus Pusat Forum Demokrasi Milenial (DPP FDM) Menggelar Forum Group Discussion yang bertemakan “PEMILU INDONESIA: Proporsional Tertutup atau Terbuka” pada Rabu, 14 Juni 2023 yang bertempatkan di Kantor Media Center Bawaslu RI. Diskusi ini dihadiri oleh Narasumber hebat diantaranya Halili, S.Pd., M.A. (Direktur Riset Setara Institute, Dosen Universitas Negeri Yogyakarta) Dian Istiqomah, S.Kep (Anggota Dewan Perwakilan Rakyar RI), dan Canwan el Bone (Dewan Pengurus Pusat Forum Demokrasi Milenial), serta Muh. Asdar Prabowo (Pemantau Forum Demokrasi Milenial) selaku Modertaor dalam kegiatan FGD tersebut.

Forum Group Discussion yang diinisiasi oleh DPP FDM dihadiri sekitar 25 orang secara langsung di Media Center Bawaslu RI serta 67 orang yang hadir di forum online (zoom). Diskusi dimulai dengan Bapak Halili, S.Pd., M.A. yang berbicara terkait sistem pemilu dalam perspektif akademis. Beliau mengatakan bahwa Sistem Pemilu baik secara terbuka maupun tertutup merupakan pilihan dari masing-masing Negara karena keduanya sama-sama demokratis namun masing-masing dari kedua sistem tersebut memiliki kelebihan maupun kekurangan. Kemudian Bapak Halili juga mengatakah bahwa Sistem Pemilu baik secara Proporsional Tertutup maupun Terbuka merupakan Political Exercise ataupun Political Eksperimen sebagai alat demokrasi dan recruitment politik.

Kemudian Dian Istiqomah, S.Kep memaparkan Sistem Pemilu berdasarkan sejarah pemilu di Indonesia mulai dari Pemilu pertama pada tahun 1955 dengan menggunakan Sistem Pemilu Proporsional (dengan pembagian kursi). Kemudian Pemilu 1971 sampai dengan Sistem Pemilu yang akan diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang. Dian Istiqomah, S.Kep selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyar RI memiliki harapan bahwa pada kontestasi politik 2024 menggunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dengan alasan agar setiap Calon Anggota Legislatif tidak mendapat intervensi dari Ketum Partai Politik serta masyarakat pada umumnya bisa memilih secara langsung siapa yang akan menjadi wakilnya dengan menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani mereka.

Kemudian Narasumber ketiga yakni Canwan el Bone selaku Dewan Pengurus Pusat Forum Demokrasi Milenial menjelaskan bahwa mau Proporsional Tertutup maupun Terbuka itu semua kami terima akan tetapi jika menggunakan Proporsional tertutup masyarakat tidak akan mengetahui siapa yang menjadi wakilnya karena ditentukan oleh partai politik beda halnya dengan Proporsional Terbuka yang dimana masyarakat dapat langsung memilih wakilnya di parlemen sekaligus sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umun yakni Pemilu dilakukan secara LUBER JURDIL berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.