Ungkap TPPO, Polisi Tangkap 2 Warga Mukomuko

Bengkulu – Dua orang masing-masing seorang pria berinisial Ed (51), warga Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko, dan seorang perempuan berinisial SRW (16), warga Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko, diringkus petugas Satreskrim Polres Mukomuko dan petugas Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu pada Minggu (25/6/2023) dini hari, sekira pukul 02.00 WIB.

Dirreskrimum Polda Bengkulu AKBP Fahmi Arifrianto mengatakan, keduanya diringkus petugas lantaran menjadi terduga pelaku tindak pidana, yakni menyediakan perempuan dan tempat untuk tindak pidana perdagangan orang dan atau asusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan/atau pasal 296 Sub 506 KUHP.

Dijelaskannya, keduanya diringkus saat berada di Air Punggur Kelurahan Koto Jaya 88 Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan keduanya melakukan kegiatan asusila.

“Setelah diselidiki, kita lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku bersama barang bukti diantaranya 1 unit Hp Android, uang tunai Rp 300 ribu pecahan Rp 50 ribu 6 lembar, 1 buah selimut warna merah, 1 buah bantal, 1 buah sprei warna pink.

Adapun, dalam perkara ini, ada 3 perempuan yang menjadi korban, yakni Fa (65), warga Dusun Tirto Mukti Kecamatan Palawan Kabupaten Sarawangan Provinsi Jawa Barat, kemudian UY (31) warga Desa Air Padang Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara, dan Is (45), warga Perum Semarak Rafflesia Indah Alfatindo RT 15 RW 003 Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.