Terduga Pelaku Penganiyaan Guru Menggunakan Ketapel, Diamankan Polres Rejang Lebong

Rejang Lebong – Terkait perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong pada hari Selasa (01/08/23) yang lalu, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasih mengamankan terduga pelaku inisial EJ Alias Ay (45) Warga Kecamatan Binduriang setelah dilakukan proses mediasi bersama pihak keluarga pada malam hari Sabtu (05/08/23) yang lalu.

Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar, S.Tr.K, dan Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak, pada saat konferensi, Minggu (06/08/23)

Untuk diketahui, terduga pelaku sebelumnya melakukan penganiayaan dengan cara melontarkan batu bulat tidak beraturan dengan menggunakan ketapel kearah korban Za (57) yang mengenai bagian mata sebelah kanan sehingga mata korban tersebut mengalami luka dan mengeluarkan darah.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami luka berat pada bagian mata dan telah mendapat perawatan medis dari rumah sakit di Kota Lubuklinggau, ungkap Kapolres Rejang Lebong.

Hasil keterangan sementara, penganiayaan bermula dari terduga pelaku yang emosi mendatangi sekolah tempat korban mengajar dan langsung melakukan penganiayaan diduga tidak terima anaknya ditegur korban.

“Terduga pelaku juga merupakan residivis perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Tahun 2014 dan menjalani hukuman selama 2,5 Tahun,” pungkas Kapolres Rejang Lebong dalam keterangan Pers nya.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.