Simpan Narkoba, Warga Sumsel di Tangkap  Polda Bengkulu

Bengkulu, Intersisinews.com – Direktorat Narkoba Polda Bengkulu berhasil meringkus satu orang warga Sumatera Selatan atas kepemilikan narkoba golongan satu jenis sabu.

Terduga pelaku inisial AN (42) warga Jalan Srijaya Negara No 01 RT 027 RW 009 Kelurahan Bukti Lama  Kecamatan Ilir Barat Satu Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Terduga pelaku di tangkap di Jalan Beringin depan loket travel Bengkulu – Palembang RT 05 RW 04 Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Terduga pelaku di tangkap Berawal dari Informasi masyarakat dan dilakukan penyelidikan oleh anggota di seputaran jalan Beringin Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Agung sering terjadi transaksi narkotika, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan guna menemukan pelaku.

Dan pada hari kamis jam 20.00 WIB, anggota melakukan penangkapan pelaku di pinggir jalan beringin RT 05 RW 04 Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu didepan loket travel Bengkulu Palembang dan dilakukan penggeledahan didampingi ketua RT setempat ditemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika golongan 1 jenis sabu didalam plastik klip bening.

Selain itu ditemukan barang bukti 1 set alat hisap sabu atau bong beserta 1 buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terduga pelaku dan BB dibawa ke Mapolda Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di sangkakan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.