Simpan 31 Paket Sabu, Pria Ini Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu

Intersisinews.com – Subdit I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Bengkulu, Sabtu 21 Januari 2023.

Dari ungkap kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinsial RA (29).

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., hari ini (21/01/23) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jalan Kalimantan Kelurahan Rawa Makmur Permai Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.

Penangkapan ini bermula pada informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika, lalu masyarakat menghubungi anggota subdit I Ditresnarkoba ,Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan tidak lama kemudian dilakukan penangkapan terhadap RA.

Dari tangan RA ini pula pihaknya mengamkan sebanyak 31 (Tiga Puluh Satu) Paket Narkotika gol I jenis Sabu dibungkus Plastik Klip Bening warna. 1 (satu) unit Alat timbang Elektrik., 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda beat warna hitam, dan 1 (satu) unit Hp merek oppo warna hitam.

“Terhadap RA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Untuk barang bukti ada puluhan sabu yang kita amankan,” kata Kombes Pol Anuardi.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.