Restoratif Justice, 6 Tersangka Pencurian Dibebaskan Polres Mukomuko 

Mukomuko, Intersisinews.com – Enam orang tersangka pencurian di PT DDP yang sempat ditahan Satreskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu akhirnya dibebaskan, dan kasusnya dihentikan. Ini setelah penyidik menerapkan ‘Restoratif Justice’ dalam perkara tersebut.

“Dengan proses ini, kita membebaskan enam orang tersangka yang sebelumnya sempat ditahan,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto saat menggelar press release, Jumat (7/10/2022).

Dalam kesempatan itu, juga dihadiri Ketua DPRD Mukomuko M. Ali Saftaini, pihak PT DDP selaku pelapor dan kuasa hukum dari petani selaku terlapor.

Kapolres menambahkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menghindari perbuatan melawan hukum yang memiliki konsekuensi penindakan hukum.

Senada, Kasat Reskrim Polres Mukomuko  IPTU Susilo menyampaikan, langkah Restoratif Justice diambil setelah adanya pengajuan dari kedua belah pihak yang menyatakan telah memiliki kesepakatan tidak akan melakukan penuntutan hukum dan akan menyelesaikan secara kekeluargaan.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.