Polda Bengkulu Tangkap Pengedar Sabu di Curup

Bengkulu – Petugas Ditres Narkoba Polda Bengkulu kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Kali ini, pengungkapan dilakukan oleh petugas dengan menangkap seorang pria terduga pelaku berinisial FNP (28), yang hendak bertransaksi Narkoba di sekitaran Jalan Santoso Dwi Tunggal Curup, Kabupaten Rejang Lebong pada Jumat (25/8/2023).

Wadirres Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., saat press release di Mapolda Bengkulu, Jumat (1/9/2023) menyampaikan, dalam pengungkapan tersebut, selain menangkap terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket Narkoba jenis Sabu didalam kotak rokok LA Bold, 2 paket Sabu didalam dompet FNP.

Selanjutnya, petugas juga mengamankan 3 kaaca pirek, 2 tutup botol dengan pipet plastik di kediaman FNP.

FNP akan dikenakan Pasal 144 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.