Pinjam Motor Malah Digadai, Warga Lubuklinggau Ditangkap Polres Rejang Lebong

Rejang Lebong, Intersisinews.com – Pria berinisial Pr (33) warga Jalan Sumbawa Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu lantaran diduga melakukan tindak pidana pengelapan.

Kronologis kejadiannya, bermula ketika terduga pelaku meminjam sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 milik korban dengan alasan untuk menjenguk anaknya di Kota Lubuklinggau. Namun ternyata, motor korban digadaikan senilai Rp 2,4 juta yang membuat korban akhirnya melapor ke Polres Rejang Lebong.

“Terlapor kami tangkap pada Senin (5/12/2022) malam di Desa Air Meles Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang lebong,” terang Kapolres saat press release di Mapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea, Jumat (9/12/2022).

Dari peristiwa itu, petugas mengamankan barang bukti diantaranta 1 lembar STNK Yamaha Mio M3 125, 1 unit kontak sepeda motor Yama Mio M3 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.