Pilar Desa Mediasi Perkara IRT Terlibat Penganiayaan

Intersisinews.com – Mencoba melakukan mediasi sebagai solusi penyelesaian permasalahan warga yang terlibat perkara penganiayaan, Bhabinkamtibmas Polsek Taba Penanjung Briptu Efo Yumansyah SH, bersama Kepala Desa dan Perangkat serta Tokoh Masyarakat dan Adat Desa Karang Tengah pagi hari kemarin, Rabu (07/12/2022) menggelar kegiatan problem solving kepolisian.

Alhamdulilah setelah diberi pengertian, kedua belah pihak yang terlibat penganiayaan didampingi keluarga akhirnya menyatakan sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan terang Kapolres Benteng Polda Bengkulu AKBP Rido Purba S.IK MH, melalui Kasubsi Penmas Aipda Farizal MH.

Problem solving kepolisian digelar terkait kasus penganiayaan antara sesama Ibu Rumah Tangga (IRT) yang dilaporkan korban inisial Ru (35) dengan pelaku inisial HN (24).

“Kesepakatan damai kedua belah pihak kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis,” pungkasnya mengakhiri.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.