Perdagangkan Anak di Cafe Pantai Panjang, Remaja 18 Tahun Diringkus Polres Bengkulu

Bengkulu, Intersisinews.com – Remaja pria berinisial AK (18) warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, diringkus Tim Opsnal Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu atas kasus perdagangan anak dibawah umur. AK diringkus petugas, atas nyanyian para tersangka lainnya yang lebih dulu ditangkap petugas.

“AK ini merupakan otak kasus perdagangan anak dibawah umur di Cafe Fataya Pantai Panjang. Dia kami tangkap atas nyanyian para tersangka yang lebih dulu kami tangkap atas laporan dari pelapor,” terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, Kamis (6/10/2022).

Saat ini, AK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Bengkulu.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.