Pelaku Curas Ambulance di Binduriang Ditangkap Polres Rejang Lebong

Rejang Lebong, Intersisinews.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil menangkap pria berinisial RR (21) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong. RR ditangkap petugas karena terlibat dalam tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) terhadap tenaga kesehatan Ambulance di jalan lintas Curup – Lubuklinggau tepatnta di Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, pada Sabtu (30/7/2021) lalu.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Bertha saat press release di Mapolres, Rabu (18/1/2023) menerangkan, RR ditangkap petugas pada Senin (16/1/2023) siang di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.

“Terduga pelaku RR ini melawan saat hendak ditangkap sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan RR,” terang Kasi Humas.

Dari RR, petugas mengamankan barang bukti 1 unit handphone Oppo, 1 kotak handphone merk Redmi 6A dan 1 unit tensi air raksa.

“Bahwa berdasarkan bukti permulaan maka pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.