Miliki 10 Paket Sabu, Residivis Asal Kepahiang Diringkus Polisi 

Bengkulu – Warga desa Pulo Geto Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, JK telah berhasil diamankan oleh Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu pada Kamis (31/08/23) lalu. JK diduga kuat menyimpan 10 paket narkotika golongan satu jenis sabu di kediamannya.

Menurut keterangan dari Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, penangkapan JK berlangsung di rumahnya sendiri. Setelah berhasil menjalani penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah JK, yang menghasilkan penemuan 10 paket sabu yang tersimpan dalam lemari kamar miliknya.

“Kita amankan JK di rumahnya, bersamaan dengan penangkapan JK, kami juga berhasil mengamankan 10 paket sabu yang tersimpan di dalam lemari kamarnya,” kata Wadir Resnarkoba dalam konferensi pers pada Senin, (4/09/2023).

Perlu diketahui, JK merupakan residivis dalam kasus narkoba dan baru menghirup udara bebas pada tahun 2016. Menurut pengakuan JK, ia terpaksa terlibat dalam peredaran sabu karena tergoda oleh potensi keuntungan yang besar.

Dalam kasus ini, JK akan dihadapkan pada pasal 112 dan 114 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar. Penangkapan ini merupakan upaya serius dari pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bengkulu.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.