Kembali Menggiring Opini Sesat, Tergugat PTS atas gugatan PT DDP Balikkan Fakta Persidangan

Intersisinews.com – Gugatan Perusahaan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) terhadap Petani Tanjung Sakti dalam perkara Dugaan penyerobotan lahan Perusahaan sudah masuk pada Agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu yang digelar Selasa (05/12/2023) kemaren.

Setelah sebelumnya pada sidang Lapangan yang digelar oleh PN Mukomuko bersama BPN, Penggugat dan tergugat, serta aparat Desa setempat yang dilaksanakan Selasa (21/11) yang lalu, berbagai opini berusaha digiring oleh tergugat bersama penasehat hukumnya menjadi seolah-olah sidang tersebut tidak transparan, hingga tuduhan liar yang mengkerdilkan proses persidangan yang tertuju pada PN dan BPN Mukomuko.

Kali ini, kembali tergugat melakukan hal yang sama menggiring opini sesat keranah publik. Sebagaimana yang diberitakan melalui statemen-statemen tergugat didua media Radarbengkulu,disway.id dan RRI.co.id Edisi 6 Desember 2023.

Hampir semua statemen yang dikemukakan tergugat di dua Media tersebut diluar fakta persidangan yang sebenarnya. Hal ini disampaikan oleh dua Penasehat Hukum PT. DDP Hendrawan Agusta, SH,. MH dan Yulian Falufi, SH, MH diKantor Berita Online (KBO) swaraproletar.id hari ini.

“Kita sangat menyayangkan hampir semua statemen yang dimuat di media oleh tergugat sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi di dalam persidangan. Ada lima hal krusial dalam persidangan yang terungkap sesuai fakta, namun terindikasi sengaja di balikkan oleh tergugat menjadi sebuah opini yang menyesatkan publik yakni: Pertama: Di persidangan terungkap fakta bahwa, Yang menanam sawit di lahan obyek sengketa adalah PT DDP selaku Penggugat, sedangkn Para Tergugat tidak pernah menanam sawit,” sampainya.

Lanjutnya, Kedua: Tergugat Arapandi dan kawan-kawan hingga hari ini tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat dan tidak pernah pula menunjukkan peta tanah, dan Dokumen penguasaan hak lainnya dipengadilan.

Ketiga: Di lahan obyek sengketa sebelumnya ada plang (Papan Merek) yang menunjukkan keterangan bahwa kepemilikan hak milik lahan tersebut adalah benar-benar milik PT. DDP, Namun diganti dengan Plang berwarna putih.

Keempat: Bukti lain bahwa lahan tersebut dimiliki dan dikuasai oleh PT. DDP atas HGU No 125 yakni adanya Kantor milik Perusahaan di obyek sengketa, yang keberadaannya sudah ada dari awal hingga sekarang.

Kelima: Saksi Arapandi dan kawan-kawan mengakui didepan persidangan bahwa benar mereka tidak pernah mempunyai lahan di obyek sengketa hingga hari ini. Dan pada saat menemui legal DDP mereka hanya mengkonfirmasi perihal pengukuran ulang oleh Kanwil BPN, dan mempertanyakan CSR untuk masyarakat setempat. Ujar Hendra.

Lanjutnya, “ Jadi, dengan semua fakta ini telah membantah semua statemen dan opini tergugat dibeberapa media, Apa yang dilakukan oleh tergugat ini, sama halnya dengan mengkerdilkan proses pengadilan, harusnya ada etika yang patut kita junjung tinggi berkenaan dengan supremasi hukum dan marwah penegak hukum yang semestinya senantiasa kita jaga,”.

“Dan kami juga mengingatkan untuk saksi tergugat, ingat, ada konsekwensi hukum ketika persaksian dilakukan dengan kebohongan dimuka pengadilan, dan mendalilkan isu atau opini dan narasi yang bertolak belakang dengan kebenaran melalui media ke publik tanpa fakta yang sebenarnya,” tutup Hendra.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.