‘Jual’ Anak Dibawah Umur ke Pria Hidung Belang, 3 Pria 1 IRT Ditangkap Polresta Bengkulu

Bengkulu, Intersisinews.com – Terlibat kasus persetubuhan anak dibawah umur dan eksploitasi anak dibawah umur, tiga pria masing-masing berinisial BH (40), warga Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma, kemudian Da (29) warga Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, AA (24) warga Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, serta seorang ibu rumah tangga berinisial Ra (18), warga Kecamatan Teluk Segara, ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bengkulu pada Selasa (17/1/2023) malam.

Keempatnya ditangkap setelah petugas menerima laporan dari orang tua korban, yang mengaku anak gadisnya telah ‘dijual’ ke pria hidung belang.

Kronologis kejadiannya, bermula korban yang masih dibawah umur menghubungi AA untuk pergi dari rumah korban. Setelah itu, korban dipesankan ojek Maxim ke rumah AA. Lantaran tidak ada uang, AA mengajak korban menjual diri ke pria untuk berhubungan badan layaknya suami istri dengan nilai Rp 2 juta permalam. Setelah itu, korban kembali dijual sebanyak 3 kali dengan bayaran masing-masing Rp 500 ribu. Korban kemudian pulang dan menceritakan kepada kedua orang tua, atas peristiwa yang dialaminya.

Tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, orang tua korban lantas melapor ke Polresta Bengkulu.

“Berdasarkan laporan dari orang tua korban, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku. Setelah itu, kami lakukan penangkapan,” ungkap Plt Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau.

Untuk terduga pelaku Da, AA dan Ra ditangkap di kosan kawasan Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Sementara terduga pelaku BH ditangkap dikediamannya.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.