Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Warga Kota Bengkulu Ditangkap Polres Rejang Lebong di Sumbar

Rejang Lebong, Intersisinews.com – Pria berinisial HVM (32), warga Jalan Semangka 3 RT 015 RW 005 Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu saat berada di Hotel Muara Kelurahan Lengkaweh Kecamatan Banuhampu Kita Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat, Kamis (3/11/2022) pagi.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Samson Hutapea,dan Kasi Humas Polres Rejang Lebong IPTU Bertha Anggraini, SH saat press release di Mapolres, Rabu (9/11/2022) mengatakan, HVM ditangkap setelah diterimanya laporan dari perusahaan tempat dia bekerja.

Dalam laporannya, disebutkan bahwa HVM diduga menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 118 juta. Dari jumlah itu, menurut pengakuan HVM, sebanyak Rp 98 juta dihabiskan untuk berjudi online. Sisanya habis untuk kebutuhan sehari-hari dan dipergunakan untuk biaya melarikan diri.

“Saat ditangkap, uang tersisa hanya Rp 600 ribu. Petugas juga mengamankan barang  bukti 1 buah KTP, 1 buah kartu ATM BRI, 1 buah SIM C, 1 buah NPWP, 1 unit Handphone Merk Oppo dan 1 buah tas sandang warna hitam,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, HVM dijerat dengan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun penjara.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.