Gelapkan 40 Mobil Senilai Rp 900 Juta, Warga Kota Mukomuko Diringkus Polisi

Mukomuko –  Jajaran Polres Mukomuko Polda Bengkulu berhasil menangkap pemuda 24 tahun tecatat sebagai warga Bandaratu, Kota Mukomuko berinisial MK. Ia ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan.

Total kerugian dari belasan korban yang kelabui MK nyaris Rp 1 miliar yakni tepatnya sebesar Rp 924 juta. Hal ini diungkapkan Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH., S.IK., MH didampingi Kasat Reskrim AKP. Fajri Ameli Putra, SIK, Kanit Pidum, IPDA Hendri Edison, SH dan Kasubsi Penmas IPDA Aguscik, SIKom pada siaran pers, Senin (2/10/2023).

Modus pelaku melakukan penipuan dan tau penggelapan, kata Kapolres, MK merental mobil dari pengusaha rental. Kemudian ia menjual dan menggadaikan mobil rentalannya kepada pihak lain.

“Dari pengakuan pelaku, pengungkapan dan menggadaikan mobil itu, uangnya untuk usaha. Harga yang ia tawarkan juga memang cukup miring, sehingga korban tertarik dan akhirnya tertipu,” terang Kapolres.

“Sementara, mobil yang ia jual dan gadaikan itu ia dapat dari merental/menyewa dari pengusaha rental mobil. Total sudah 40 mobil. 20 sudah berhasil diambil oleh pemiliknya, 19 berhasil kita amankan, 1 unit lagi sedang dilacak keberadaanya,” imbuhnya.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban. Korban yang mengira mobilnya telah digelapkan dan korban yang merasa ditipu karena sudah membeli mobil rentalan, lapor MK ke Polres Mukomuko. Total pelapor sementara ini sebanyak 14 orang.

Pelaku sempat akan kabur. Tapi, gerak cepat tim Satreskrim Polres Mukomuko berhasil menangkap pelaku tak terduga di wilayah Sumatera Barat.

“Motif penipuan ini untuk menguntungkan diri sendiri. Uang dari hasil penipuan ini digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup tersangka. MK dijerat pasal 372 subsider pasal 378 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUH pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.