Gasak Tas Dalam Jok Motor, Seorang Residivis dan 2 Komplotannya Dibekuk Team Resmob Merah Putih Polresta Bengkulu

Bengkulu, Intersisinews.com – Team Resmob Merah Putih Sat Reskrim Polresta Bengkulu Polda Bengkulu menciduk terduga pelaku pencurian yakni AD ( 32 ), AS, ( 17 ) dan MI ( 17 ).

Ketiganya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah menggasak tas berisi HP dan Vape milik Yasser ( 20 ).

Saat Press conference kemarin (Sabtu, 04/02/23) Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, SH, MH, didampingi Kabag Ops Kompol Jufri S.IK, Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro, SH, SIK, dan Kasi Humas Iptu Nurlaila mengatakan pihaknya menerima Laporan pencurian dengan cara menjebol jok motor, Kamis (2/2/2023 ) di Jl Bali Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

“Setelah olah TKP Team Resmob Macan Gading kemudian melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat dini hari (3/2/2023) berhasil mengamankan terduga pelaku AD ( 32 ) yang juga merupakan seorang residivis di Jalan Bali, selanjutnya Team melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya dan berhasil membekuk AS ( 17 ) dan MI ( 17 ) di Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu selanjutnya digelandang ke Polresta Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Kombes. Pol Aris Sulistyono, SH, MH.

Adapun Barang Bukti yang diamankan yaitu sepeda motor yang digunakan pelaku, tas sandang warna hitam, satu unit HP Merk Iphone dan satu Unit Vape Merk Hexohm milik korban.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.