Gagalkan Transaksi Narkoba, Polisi Amankan Pisau dan Pistol Mainan

Bengkulu – Petugas Ditres Narkoba Polda Bengkulu kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Kali ini, pengungkapan dilakukan oleh petugas dengan menangkap seorang pria terduga pelaku berinisial RS (36), yang hendak bertransaksi Narkoba di Jembatan Dua Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (30/8/2023) dini hari.

Wadirres Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., saat press release di Mapolda Bengkulu, Jumat (1/9/2023) menyampaikan, dalam pengungkapan tersebut, selain menangkap terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket Narkoba jenis Sabu, 2 unit Hp, 1 bilah pisau dan 1 pistol mainan.

“Terduga pelaku RS ini merupakan seorang perantara dalam transaksi jual beli Sabu,” jelasnya.

RS akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.