Ditlantas Terapkan Hukuman Penjara Bagi Pelaku Balap liar

Bengkulu, Intersisinews.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu bakal menerapkan hukum kurungan kepada para pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong di Provinsi Bengkulu.

Menyikapi keluhan masyarakat terhadap Maraknya aksi balap liar yang dilakukan Generasi muda akhir-akhir ini menjadi perhatian Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu, dan menindak lanjuti keluhan tersebut Ditlantas Polda Bengkulu beserta instansi terkait lainnya bakal menerapkan hukuman kurungan (Penjara) bagi para pelaku balap Liar.

Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol. Joko Suprayitno, S.St., M.K., di sela rakor pada Selasa (17/01/2023) mengatakan, dalam Rapat Koordinasi kali ini di bahas tentang penanganan aksi balap liar, penggunaan knalpot brong dan parkir liar ini dilakukan menindaklanjuti atas keluhan masyarakat yang resah dan terganggu dengan aksi balap liar tersebut.

Selain itu, Kombes Joko juga mengatakan, pihaknya dalam waktu dengan akan membentuk tim khusus penanganan dan pencegahan aksi balap liar ini, serta akan memberikan sanksi tegas berupaka hukuman kurungan kepada para pelaku balap liar, serta menyita kendaraan para pelaku balap Liar.

Berdasarkan data dari jasa raharja bengkulu mencatat, 70 hingga 80 Persen usia produktif di Provinsi Bengkulu menjadi korban lakalantas termasuk dari aksi balap liar.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.