Curi 12 Chromebook di Sekolah, 2 Pria Diringkus Polres Rejang Lebong

Rejang Lebong – Dua pria berinisial RA (30) warga Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, dan EW (28), warga Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, diringkus petugas Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada Minggu (13/1/2023) siang. Keduanya ditangkap usai diterimanya laporan dari pihak korban, yakni SMPN 16 Rejang Lebong yang melaporkan telah kehilangan 12 Chromebook di sekolah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan melalui Kapolsek Sindang Kelingi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres, Senin (16/1/2023) menjelaskan, kedua terduga pelaku ditangkap petugas setelah diterima laporan dari korban, yang mengaku sekolahnya telah dibobol.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/1/2023) lalu. Dari pengakuan keduanya, aksi dilakukan dengan membuka gembok ruang pintu TU. Kemudian, keduanya memindahkan 12 Chromebook ke dalam karung dan membawanya ke rumah papan kosong dibelakang salah satu pelaku di Desa Belitar Muka.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, keduanya akhirnya berhasil tangkap bersama sejumlah barang bukti,

Adapun, barang bukti yang diamankan diantaranya 12 unit Chrome Book merk Acer dengan bertulisan “Proyek Direktorat SMP Dikdasmen 2020 SMP 16 Rejang Lebong, 1 unit mesin potong rumput dengan merk STHL, 1 unit tabung gas 3 Kg, 1 unit tank semprot merk CBA, 1 unit kompor listrik merk Maspion, 1 pasang sepatu boot warna hijau merk TERRA dan 1 unit sepeda motor type bebek merk Honda Supra yang sudah dimodif.

“Keduanya kita sangkakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” ungkap Kapolsek.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.