Beli Kerbau Tidak Dibayar, Warga Kepahiang Ditangkap Polres Rejang Lebong

Rejang Lebong, Intersisinews.com – Pria berinisial AA (26) warga Desa Karang Anyar Kecamatan kepahiang Kabupaten Kepahiang, ditangkap petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu lantaran diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan.

Modusnya adalah, AA yang merupakan seorang pedagang membeli kerbau milik korban warga Desa Duku Ilir Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong pada 1 Mei 2022 lalu. Kerbau tersebut disepakati di rumah korban akan dibeli seharga Rp 25 juta dan akan dibayarkan pada 4 Mei 2022.

Kemudian, kerbau dibawa oleh terlapor untuk dipotong dan dagingnya dijual. Namun hasil penjualan daging kerbau tidak dibayarkan kepada korban dan dihabiskan untuk keperluan pribadinya.

“Karena tidak menemukan titik temu, pada 9 Mei 2022 korban akhirnya melaporkan AA ke polisi. Dari hasil gelar perkara, didapati dua alat bukti yang cukup sehingga terlapor kita tetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Samson Hutapea, dan Kasi Humas Polres Rejang Lebong Iptu Bertha Anggraini, SH saat press release di Mapolres, Rabu (9/11/2022).

Oleh penyidik, AA dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 4 tahun penjara.

Dari AA, petugas juga mengamankan barang bukti 1 lembar STNK mobil Pick Up dan 1 unit mobil Pick Up.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.