Ayah di Seluma Setubuhi Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur Lima Kali

Intersisinews.com – Seorang ayah tiri di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, berusia 44 tahun, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus bersetubuhan terhadap anak dibawah umur. Korban adalah anak tirinya sendiri.

Dalam keterangannya, Wakapolres Seluma Kompol Tatar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan oleh Polsek Sukaraja. Tersangka yang merupakan buruh harian lepas tersebut menyetubuhi anak tirinya sebanyak kali, sejak pada 2022 lalu.

“Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman dan ibu korban sedang tidak berada dirumah,” terang Wakapolres kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

Tersangka ditahan sejak 3 Januari 2023 oleh Polsek Sukaraja.

Terungkapnya kasus tersebut ketika korban bercerita kepada bibinya, yang kemudian diceritakan kepada ibu kandungnya. Atas cerita itu, ibu korban kemudian memergoki tersangka saat melakukan aksinya. Karena tidak terima, ibu korban kemudian membuat laporan ke polisi.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.