Ridwan Mukti Korban Sifat Materialistis Istri

Hukum-intersisinews.com, Menjelang pembacaan vonis hakim terhadap Ridwan Mukti (RM) gubernur Bengkulu non aktif pada Kamis (11/1) memunculkan spekulasi berbagai pihak, ada yang ingin Ridwan Mukti bebas dan sebagian lagi ingin RM tetap di penjara.

Munculnya pro dan kontra terhadap putusan bebas Riduan Mukti nanti merupakan hal yang biasa sebab sebagai pejabat publik tentu Ridwan Mukti memiliki massa pendukung yang loyal kepada nya, dan ada juga yang tidak suka.

Goang Ginaldi ketua Forum Silaturahmi Pemuda Muratara Bengkulu (FSPMB) menantikan vonis bebas untuk Riduan Mukti, sebab menurut beliau tidak ada bukti yang kuat keterlibatan Ridwan Mukti dalam dugaan suap yang di sangkakan KPK. “Sepanjang persidangan saya tidak melihat adanya bukti yang kuat terkait keterlibatan Ridwan Mukti” ujar Goang

Riduan Mukti hanya menjadi korban Sifat materialistis isteri sehingga tidak seharusnya beliau di penjara. “Dari awal sidang, kita melihat kasus ini di sebabkan oleh sifat materialistis Bu Lily yang bekerjasama dengan Riko chan, sampai sekarang kita heran keterlibatan RM dimana” ujar Goang.

Selain itu operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dinilai telah merugikan provinsi Bengkulu, sebab dugaan suap ini berakibat rendahnya serapan anggaran. “Akibat dugaan suap terhadap Ridwan Mukti banyak pejabat yang berwenang takut dalam menggunakan anggaran sehingga serapan anggaran provinsi Bengkulu sangat rendah berakibat Silpa di tahun 2017 mencapai 400 milyar rupiah”

Menurut Goang Seharusnya KPK yang diundang lansung oleh Riduan Mukti dapat melakukan pencegahan korupsi di Bengkulu, kalau memang ada niat korupsi mustahil RM mengundang KPK. “Riduan Mukti mustahil memiliki niat korupsi sebab RM yang mengundang KPK ke provinsi Bengkulu untuk menjadikan Bengkulu pilot project pengentasan Korupsi” pungkas Goang.

Peluang Riduan Mukti untuk bebas masih terbuka lebar sebelumnya akademisi Dr. Wilson Ghandi, SH.M.Hum memprediksi RM bebas. “Jika melihat runtutan kasus tersebut, peluang Ridwan Mukti bebas cukup terbuka lebar,” kata Dr Wilson, Rabu (3/1/2017) saat ditemui rekan media diruang kerjanya, kampus Pasca Sarjana Unihaz.

“Kasus OTT KPK yang menjerat Ridwan Mukti  beda dengan yang menjerat istrinya, Lily Martiani Maddari dan kontraktor yang ter OTT oleh KPK dalam kasus tersebut”. Menurut pendapatnya, Ridwan Mukti tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, belum terpenuhi dua alat bukti yang sah menurut KUHP. “Dia (Ridwan Mukti) bukan kena OTT, bahkan dia tidak berada ditempat saat OTT berlangsung, selain itu alat bukti dan keterangan saksi juga tidak mengarah ke Ridwan Mukti,” papar Dr Wilson. (red)

 

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.