1000 Batang Ganja Disita Polisi dari Lahan Warga di Rejang Lebong

Bengkulu – Dari hasil pengungkapan lahan yang ditanami Ganja di perkebunan rakyat Dusun Baru Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, petugas Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengamankan sebanyak 1000-an batang Ganja.

Hal itu disampaikan Wadirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, saat press release di Mapolda Bengkulu, Kamis (20/7/2023).

“Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terkait adanya laporan warga yang menanam dan memelihara Ganja. Kemudian ditindaklanjuti oleh personel Subdit I Ditresnarkoba dengan melakukan penyelidikan mendalam, dan pada Senin (17/7/2023) dini hari sekira pukul 03.15 WIB, Tim Subdit I tiba di lokasi, namun karena cuaca gelap gulita, tim belum mengetahui lokasi sasaran dan menunggu sampai fajar. Setelah dilakukan pencarian, pada waktu setelah subuh, tim melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial Ar (48), warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

Selain mengamankan barang bukti Ganja dan seorang pria, petugas juga mengamankan barang bukti 1 lembar celana jeans panjang, dan dua unit Hp.

Terduga pelaku diduga melanggar pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.